Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Dalam hal pengaduan dikategorikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan kewenangan berada pada instansi penerima maka dilakukan verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a. (2) Dalam hal pengaduan dikategorikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan kewenangan bukan berada pada instansi penerima maka dilakukan pelimpahan pengaduan kepada bagian/bidang, unit kerja atau Instansi Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b. (3) Dalam hal pengaduan dikategorikan bukan sebagai pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d, pengaduan diteruskan kepada instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c
