Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Dalam hal pengaduan telah diregistrasi, dilakukan telaahan terhadap informasi pengaduan. (2) Hasil telaahan berupa kategori dan usulan rekomendasi kepada pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab. (3) Hasil telaahan berupa kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengaduan di bidang lingkungan hidup; b. pengaduan di bidang kehutanan;
c. pengaduan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau d. bukan pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan. (4) Hasil telaahan berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pelaksanaan verifikasi pengaduan; b. pelimpahan pengaduan kepada bagian/bidang, unit kerja atau antar Instansi Penanggung Jawab; atau c. pelimpahan pengaduan kepada instansi terkait.
