PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Dalam hal Instansi Penanggung Jawab tidak mengelola pengaduan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap, pengadu dapat menyampaikan pengaduan kepada Instansi Penanggung Jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. (2) Instansi Penanggung Jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi wajib melakukan pengelolaan pengaduan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
