PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 27
BAB 6 — KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai: a. perkembangan atau status pengelolaan pengaduan; b. laporan hasil pengaduan; dan c. tindak lanjut hasil pengaduan. (2) Untuk menjamin pemenuhan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penanggung Jawab mengembangkan sistem informasi pengaduan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
