PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 97
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 747), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
