PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 98
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
