PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 96
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Pusat Latihan Gajah dan/atau unit yang bertujuan untuk perlindungan satwa yang dikelola oleh Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya dikelola oleh Pemerintah dan/atau UPT masing-masing dengan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
