Pasal 95
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin berakhir;
b. permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Lembaga OSS melalui sistem elektronik terintegrasi; c. permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang telah memenuhi persyaratan penyelesaiannya diproses di Kementerian atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan d. permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan telah memenuhi kewajiban atau belum memenuhi kewajiban, penyelesaiannya diproses di Kementerian dan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission belum terintegrasi antara Lembaga OSS dengan Kementerian, penyelesaiannya diproses di Kementerian dan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
