PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 94
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan kegiatan Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang berupa: a. izin Perolehan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi; b. izin Pertukaran Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri; c. izin Peminjaman Jenis Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan); d. izin Peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, diproses di Kementerian.
