PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 93
BAB 12 — SANKSI
Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) bagi pemegang Izin Lembaga Konservasi wajib mengembalikan jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang dilindungi yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
