PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 92
BAB 12 — SANKSI
(1) Berdasarkan pencabutan perizinan berusaha dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pencabutan Pemberian Izin Lembaga Konservasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada Menteri.
(3) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pencabutan Pemberian Izin Lembaga Konservasi.
