PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Pusat Konservasi Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b memenuhi kriteria sebagai berikut: a. satwa yang dikoleksi khusus spesies dilindungi; b. memiliki sarana pengelolaan satwa, antara lain tempat penjinakan, tempat dan perlengkapan pelatihan, tempat dan fasilitas pemeliharaan, pengembangbiakan, tempat karantina, dan perlengkapan pelatihan; c. memiliki sarana pelatihan sumber daya manusia dan barak perawat satwa; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas:
- kandang perawatan;
- fasilitas naungan;
- gudang pakan; dan
- prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; e. memiliki ketersediaan sumber air berupa sungai atau dam; f. memiliki areal penggembalaan; g. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas:
- karantina;
- klinik; dan
- koleksi obat; h. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas:
- ruang informasi;
- toilet;
- tempat sampah;
- petunjuk arah; dan
- areal parkir; i. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas:
- dokter hewan;
- mahout;
- tenaga paramedis; dan
- tenaga keamanan; j. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan/atau k. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
