PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Pusat Penyelamatan Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jenis satwa yang dilindungi dan/atau satwa asing; b. pengelolaan bersifat sementara atau tidak menetap permanen; c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, terdiri atas:
- kandang pemeliharaan;
- kandang habituasi;
- kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa;
- naungan; dan
- prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain seperti gudang pakan; d. memiliki fasilitas kesehatan yang berfungsi sebagai karantina dan klinik; e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas:
- dokter hewan;
- tenaga paramedis;
- perawat satwa (animal keeper);
- tenaga keamanan; dan
- tenaga administrasi; f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan/atau g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
