PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
(1) Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikelompokkan menjadi: a. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus; dan b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (2) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pusat Penyelamatan Satwa; b. Pusat Konservasi Satwa Khusus; c. Pusat Rehabilitasi Satwa; dan d. Pusat Latihan Satwa Khusus. (3) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kebun Binatang; b. Taman Safari; c. Taman Satwa; d. Taman Satwa Khusus; e. Museum Zoologi; f. Kebun Botani; g. Taman Tumbuhan Khusus; dan h. Herbarium.
