Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Pusat Rehabilitasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jenis koleksi terdiri dari satwa tertentu yang dilindungi; b. memiliki sarana pengadaptasian terdiri atas:
tempat pengadaptasian; dan
perlengkapan pengadaptasian; c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas:
kandang pemeliharaan;
kandang habituasi;
kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa;
naungan;
gudang pakan; dan
prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; d. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas:
karantina;
klinik; dan
koleksi obat; e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas:
dokter hewan;
tenaga paramedis;
perawat satwa (animal keeper);
tenaga keamanan; dan
tenaga administrasi; f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan/atau g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
