PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Pusat Latihan Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d memenuhi kriteria sebagai berikut: a. satwa yang dikoleksi khusus spesies gajah; b. memiliki sarana pelatihan gajah antara lain tempat penjinakan, tempat pelatihan, dan perlengkapan pelatihan; c. memiliki sarana pelatihan sumber daya manusia dan barak mahout; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas:
kandang perawatan;
fasilitas naungan;
gudang pakan; dan
prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; e. memiliki ketersediaan sumber air berupa sungai atau dam; f. memiliki areal penggembalaan; dan/atau g. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas:
karantina;
klinik; dan
koleksi obat.
