PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 89
BAB 12 — SANKSI
(1) Berdasarkan Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS mengambil tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi. (3) Dalam hal pemegang Izin Lembaga Konservasi telah memenuhi seluruh kewajiban dalam surat peringatan, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga OSS mengambil tindakan pencabutan penghentian sementara pelayanan administrasi.
