Pasal 88
BAB 12 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Dalam hal surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang Izin Lembaga Konservasi, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, Direktur Jenderal menerbitkan surat peringatan kedua.
(3) Dalam hal surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang Izin Lembaga Konservasi, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, Direktur Jenderal menerbitkan surat peringatan ketiga. (4) Dalam hal surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang Izin Lembaga Konservasi, dan/atau mendapatkan tanggapan namun substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, dikenakan sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi atau Sanksi denda atau Sanksi pencabutan izin. (5) Dalam hal surat peringatan mendapatkan tanggapan dari pemegang Izin Lembaga Konservasi, dan substansinya sesuai dengan surat peringatan, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan terpenuhinya kewajiban dalam surat peringatan kepada pemegang Izin Lembaga Konservasi. (6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian atau hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
