PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 87
BAB 12 — SANKSI
Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan bagi Lembaga Konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
