PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 86
BAB 12 — SANKSI
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b dikenakan bagi Lembaga Konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pelanggaran karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian satwa. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
