PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 85
BAB 12 — SANKSI
Sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a dikenakan bagi Lembaga Konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan/atau Pasal 48.
