PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 84
BAB 12 — SANKSI
(1) Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan/atau Pasal 48 atau atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.
