PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 83
BAB 11 — PEMBINAAN, PENILAIAN DAN EVALUASI LEMBAGA KONSERVASI
(1) Evaluasi Lembaga Konservasi terdiri atas: a. evaluasi insidentil; dan b. evaluasi rutin. (2) Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan: a. setelah adanya laporan pelanggaran; b. berakhirnya izin; c. permohonan perluasan; atau d. perubahan. (3) Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan Tim yang dibentuk Direktur Jenderal. (4) Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Teknis dan/atau UPT paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersamaan dengan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
