Pasal 82
BAB 11 — PEMBINAAN, PENILAIAN DAN EVALUASI LEMBAGA KONSERVASI
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap Lembaga Konservasi melalui: a. penilaian secara internal (self assessment); dan b. penilaian secara eksternal. (2) Direktur Jenderal membentuk tim dalam pelaksanaan penilaian secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Tim menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai predikat di atas memenuhi standar, Direktur Jenderal memberikan sertifikat hasil penilaian. (5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai predikat tidak memenuhi standar, Direktur Jenderal melalui Direktur dan Kepala UPT melakukan pembinaan intensif. (6) Penilaian Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbitnya izin. (7) Pedoman penilaian Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
