PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 81
BAB 11 — PEMBINAAN, PENILAIAN DAN EVALUASI LEMBAGA KONSERVASI
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur Teknis dan Kepala UPT melakukan pembinaan kepada Lembaga Konservasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pelaporan hasil pembinaan yang dilakukan Direktorat Teknis atau UPT disampaikan kepada Direktur Jenderal.
