Pasal 80
BAB 11 — PEMBINAAN, PENILAIAN DAN EVALUASI LEMBAGA KONSERVASI
(1) Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. fasilitas sarana dan prasarana kantor pengelola dan pengelolaan satwa;
b. kesehatan satwa dan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan satwa; c. sumber daya manusia; d. penerapan etika dan kesejahteraan satwa termasuk penerapan bio-safety dan bio-security; e. program pengembangbiakan terkontrol; f. pengunjung dan fasilitas sarana dan prasarana pengunjung; g. komponen teknis yang tertuang dalam kewajiban pemegang izin; dan h. implementasi program dan kegiatan yang tertuang dalam stuktur dokumen perencanaan (Rencana Karya Pengelolaan, Rencana Karya Lima Tahun, dan Rencana Karya Tahunan). (2) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. perizinan; b. sistem pendataan koleksi termasuk studbook keeper; c. pelaporan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar; d. kerja sama kemitraan; e. stuktur dokumen perencanaan (Rencana Karya Pengelolaan, Rencana Karya Lima Tahun, dan Rencana Karya Tahunan); dan f. catatan medis (medical record). (3) Aspek pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. peragaan; b. tukar-menukar; c. peminjaman koleksi tumbuhan dan satwa liar untuk pengembangbiakan (breeding loan); d. pelepasliaran; dan e. penelitian dan pendidikan.
