PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 79
BAB 11 — PEMBINAAN, PENILAIAN DAN EVALUASI LEMBAGA KONSERVASI
(1) Pembinaan, penilaian, dan evaluasi terhadap Lembaga Konservasi dilakukan untuk: a. mendorong Lembaga Konservasi untuk terus menerus meningkatkan pengelolaan dan mempertahankan mutu pengelolaan; b. MENETAPKAN, memelihara, dan meningkatkan standar operasional pengelolaan Lembaga Konservasi melalui proses evaluasi yang dilakukan secara internal (self assessment) dan secara eksternal; c. meningkatkan kesejahteraan satwa secara khusus; dan d. meningkatkan peran Lembaga Konservasi dalam kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat. (2) Pembinaan, penilaian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. teknis, b. administrasi; dan c. pemanfaatan.
