PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 78
BAB 10 — JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA IZIN LEMBAGA KONSERVASI
(1) Dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang dilindungi yang dikelola pemegang Izin Lembaga Konservasi wajib dikembalikan kepada Negara. (2) Pengembalian jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Lembaga Konservasi dengan persetujuan Menteri. (3) Pengembalian jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pemegang izin untuk tetap
memelihara satwa koleksi sesuai kaedah-kaedah kesejahteraan satwa, untuk paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya izin.
