PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 77
BAB 10 — JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA IZIN LEMBAGA KONSERVASI
Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berakhir apabila: a. jangka waktu izin berakhir dan tidak diperpanjang; b. izinnya dicabut; c. pemegang izin mengembalikan secara sukarela kepada pemberi izin; d. badan usaha, koperasi dibubarkan/bubar; atau e. badan usaha dinyatakan pailit.
