PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 76
BAB 10 — JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA IZIN LEMBAGA KONSERVASI
(1) Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya. (3) Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan oleh Menteri, berdasarkan hasil evaluasi. (4) Dalam hal lahan yang digunakan berasal dari perjanjian sewa menyewa, jangka waktu Izin Lembaga Konservasi menyesuaikan jangka waktu perjanjian sewa menyewa dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
