Pasal 75
BAB 9 — PERUBAHAN BENTUK, PERUBAHAN LOKASI ATAU PERLUASAN LOKASI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. persetujuan pemberian Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi definitif Izin Lembaga Konservasi apabila telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pembatalan Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
