Pasal 74
BAB 9 — PERUBAHAN BENTUK, PERUBAHAN LOKASI ATAU PERLUASAN LOKASI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen. (3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
(4) Jangka waktu verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
