PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 73
BAB 9 — PERUBAHAN BENTUK, PERUBAHAN LOKASI ATAU PERLUASAN LOKASI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2). (2) Pengawasan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
