Pasal 72
BAB 9 — PERUBAHAN BENTUK, PERUBAHAN LOKASI ATAU PERLUASAN LOKASI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin untuk menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (2) Pemegang Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima perintah pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan: a. menyusun RKP Lembaga Konservasi Perubahan; b. menyusun dan menyampaikan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membayar Iuran Izin Lembaga Konservasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan Komitmen Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan Komitmen Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyusunan dokumen izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
