Pasal 71
BAB 9 — PERUBAHAN BENTUK, PERUBAHAN LOKASI ATAU PERLUASAN LOKASI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan persyaratan teknis. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis dan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis dan pernyataan Komitmen
permohonan perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. apabila telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi kepada Sekretaris Jenderal; atau b. apabila tidak memenuhi persyaratan atau memenuhi persyaratan namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak permohonan. (4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Sekretaris Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (5) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, menerbitkan Keputusan Menteri tentang Perubahan Bentuk, Perubahan Lokasi, atau Perluasan Lokasi Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (6) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada Loket Kementerian.
