Pasal 70
BAB 9 — PERUBAHAN BENTUK, PERUBAHAN LOKASI ATAU PERLUASAN LOKASI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Permohonan perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 disampaikan pemegang Izin Lembaga Konservasi kepada
Menteri, dengan tembusan: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. gubernur atau bupati/wali kota setempat; dan d. Kepala UPT atau Kepala UPTD setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. pernyataan Komitmen; dan b. persyaratan teknis. (3) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. menyusun rencana karya pengelolaan (RKP) Lembaga Konservasi Perubahan; b. menyusun dan menyampaikan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membayar Iuran Izin Lembaga Konservasi. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Izin Lembaga Konservasi; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. bukti pembayaran iuran/pungutan Izin Lembaga Konservasi 1 (satu) tahun terakhir; dan d. pakta integritas.
