PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 69
BAB 9 — PERUBAHAN BENTUK, PERUBAHAN LOKASI ATAU PERLUASAN LOKASI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pemegang Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dalam melaporkan perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi melampirkan kajian teknis yang berisi paling sedikit: a. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat; b. dokumen studi lingkungan; c. lokasi/lahan menyatu atau tidak terpisah sesuai dengan dokumen SITU; dan d. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
