PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 90
BAB 12 — SANKSI
(1) Dalam hal pemegang Izin Lembaga Konservasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS mengambil tindakan sanksi denda. (3) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
