Pasal 66
BAB 8 — PERPANJANGAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI
(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen.
(3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (4) Jangka waktu verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
