PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 67
BAB 8 — PERPANJANGAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI
Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. persetujuan pemberian perpanjangan definitif Izin Lembaga Konservasi apabila telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pembatalan Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
