PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 65
BAB 8 — PERPANJANGAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2). (2) Pengawasan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
