Pasal 64
BAB 8 — PERPANJANGAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin untuk menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (2) Pemegang Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima perintah pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan: a. menyusun rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi Lanjutan; dan b. membayar Iuran Izin Lembaga Konservasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan Komitmen Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan Komitmen Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
