Pasal 63
BAB 8 — PERPANJANGAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan persyaratan teknis. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis dan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis dan Pernyataan Komitmen permohonan Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. apabila telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi kepada Sekretaris Jenderal; atau
b. apabila tidak memenuhi persyaratan atau memenuhi persyaratan namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak permohonan. (4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Sekretaris Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (5) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, menerbitkan Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen. (6) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada loket Kementerian.
