Pasal 62
BAB 8 — PERPANJANGAN IZIN LEMBAGA KONSERVASI
(1) Permohonan perpanjangan Izin Lembaga Konservasi diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan: a. Sekretaris Jenderal; b. gubernur atau bupati/wali kota setempat; dan c. Kepala UPT atau Kepala UPTD setempat sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen: a. Pernyataan Komitmen; dan b. persyaratan teknis.
(3) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. menyusun rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi Lanjutan; dan b. membayar Iuran Izin Lembaga Konservasi. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Izin Lembaga Konservasi; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. bukti pembayaran iuran/pungutan Izin Lembaga Konservasi 1 (satu) tahun terakhir; d. menyusun atau menyampaikan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pakta integritas.
