PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 61
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
(1) Spesimen satwa liar di Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dalam bentuk Pusat Penyelamatan Satwa atau Pusat Rehabilitasi Satwa yang secara teknis tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alam, dapat dijadikan sumber koleksi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c. (2) Perolehan Spesimen satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
