PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 60
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
(1) Pengembalian atau pelepasliaran ke habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf f dilakukan oleh Lembaga Konservasi dalam rangka menjaga dan meningkatkan populasi jenis tumbuhan dan satwa liar.
(2) Tata cara pengembalian tumbuhan dan pelepasliaran satwa ke habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
