PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 59
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
(1) Pemanfaatan untuk peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (2) Peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar Lembaga Konservasi baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Peragaan di luar Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
