Pasal 58
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
(1) Pemanfaatan untuk peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada ayat (2) huruf d hanya dapat dilakukan antar Lembaga Konservasi dengan Lembaga Konservasi baik dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan: a. peminjaman dilakukan untuk kepentingan pengembangbiakan nonkomersial; b. satwa koleksi yang dipinjamkan merupakan keturunan pertama (F1) atau keturunan berikutnya; c. untuk peminjaman ke Lembaga Konservasi luar negeri wajib mendapat dukungan persetujuan dari Pemerintah melalui perwakilan diplomatik (diplomatic channel); dan d. status satwa yang dipinjamkan kepada Lembaga Konservasi luar negeri dan hasil keturunannya tetap menjadi milik Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin yang diberikan oleh Menteri. (3) Izin peminjaman jenis satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan kesepakatan saling pengertian (Memorandum of Understanding) antara Lembaga Konservasi dalam negeri dengan Lembaga Konservasi di luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kerja sama peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
