Pasal 57
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
(1) Pemanfaatan utuk pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan antar Lembaga Konservasi dengan Lembaga Konservasi di dalam negeri dan/atau luar negeri, dengan ketentuan:
a. pertukaran dilakukan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis; b. jenis tumbuhan dan satwa liar tersebut merupakan koleksi unit Lembaga Konservasi; dan c. pertukaran hanya dapat dilakukan antara jenis tumbuhan dengan tumbuhan atau satwa dengan satwa. (2) Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar antar Lembaga Konservasi luar negeri, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga didasarkan atas keseimbangan nilai konservasi dan jumlah jenisnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
