PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 56
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
(1) Pemanfaatan untuk Penelitian dan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap tumbuhan dan satwa dalam keadaan hidup maupun mati oleh peneliti dari dalam negeri atau luar negeri. (2) Penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Konservasi atau lembaga pendidikan formal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar untuk penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
